Katada.id, Mataram – Kejati NTB telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Taman Amahami di Kota Bima. Kejaksaan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek Rp 8,5 miliar di tahun 2018 itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bila penyelidikan kasus Taman Amahami tidak dilanjutkan penyelidikan. “Telah dihentikan. Tidak ditemukan bukti,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (21/10).
Sebelum dihentikan, ia mengaku Kejati NTB menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Bima. Kejaksaan memberikan kesempatan kepada rekanan agar menyelesaikan administrasi, termasuk pengembalian kerugian negara. “Tidak ditemukan pula adanya kerugian negara,’’ jelas Dedi, Kamis (8/8).
Sebagai pengingat, rekanan telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK NTB Rp 107 juta.
Ia menegaskan penghentian kasus tersebut bukan karena proyek tersebut didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dedi mengatakan, pihaknya menghentikan karena tidak ditemukan bukti penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut. “Murni karena tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” cetusnya.
Sebagai informasi, pengerjaan Taman Amahami ini menghabiskan anggaran Rp 8,5 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD Kota Bima 2017. Proyek itu dikerjakan melalui Satker Dinas PUPR Kota Bima, sedangkan rekanan pelaksana PT CGA, dan konsultan pengawas dari CV Tripod. (rif)