Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Polda NTB.
Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh telah memerintahkan bidang pidana umum mempelajari dan melakukan kajian terhadap dalil penyidik dalam menghentikan penyidikan kasus BBM di luar spesifikasi yang diangkut menggunakan dua kapal tanker asal Palembang
“Setelah kajian alasan SP3 rampung, baru akan ditentukan sikap. Apakah kami akan menerima SP3 (surat perintah penghentin penyidikan) atau mengajukan praperadilan ke pengadilan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Ia menegaskan, dalam meneliti dan mengkaji dalil SP3 perkara BBM ini, pihaknya tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.
“Belum ada batas waktu dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut. Batasan waktu dalam melakukan kajian ini memang tidak ada diatur. Tetapi, dalam waktu dekat ini akan ada hasil,” terangnya.
Efrien menambahkan, jaksa yang meneliti berkas perkara tiga tersangka sebelumnya memberikan petunjuk agar penyidik mendalami peran orang lain. Petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.
“Hal tersebut yang menjadi dasar pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian,” tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB telah menghentikan penyidikan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 21 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.
Polda NTB menghentikan penyidikan untuk tiga tersangka. Yakni tersangka Adi Wachyunadi (nakhoda kapal MT Harima), tersangka Amin (nakhoda kapal MT Anggun Selatan) dan tersangka Joko Sugiarto (manajer operasional PT Tripatra Nusantara).
Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan, polisi beralasan tidak cukup bukti. Selain itu, benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak, atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.
Sebagai pengingat, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.
Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan. Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.
Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (ain)