Mataram, katada.id – Kejati NTB segera menetapkan tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun 2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengaku, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah barang bukti. “Selanjutnya tinggal penetapan tersangka. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya.
Ia menerangkan, jika penyidik yang mengusut kasus pengadaan benih jagung sudah gelar perkara. Menurut Dedi, semuanya sudah mengerucut kepada pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya.
‘’Sejumlah pihak sudah kami periksa. Jika keterangan saksi dibutuhkan lagi, kami akan panggil lagi,’’ tegasnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu rekanan pemenang tender, rekanan penyuplai benih, kelompok tani penerima bantuan, Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB.
Sementara Kadistanbun Provinsi NTB selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) belum hadir sejak panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi. “Kepala Dinas (Distanbun NTB) sebenarnya sudah dipanggil. Panggilan pertama sudah. Nanti akan dipanggil lagi,” jelasnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)