Katada

Kejati NTB Keluarkan Terdakwa Aryanto Prametu dari Lapas Mataram

Direktur PT SAM Aryanto Prametu. (google/net)

Mataram, katada.id – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu telah menghirup udara bebas. Kejati NTB telah mengeluarkan Aryanto dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram di Kuranji, Lombok Barat.

Kejati NTB melakukan eksekusi atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis bebas terhadap Aryanto Prametu, terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017.

Direktur PT SAM selaku penyedia benih jagung itu Aryanto Prametu terbukti bersalah, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi. Sehingga terdakwa Aryanto Prametu dinyatakan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Soehartono didampingi hakim anggota, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi NTB Vonis Bebas Bos PT Sinta Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar

Asisten Intelijen Kejati NTB, Munif menjelaskan, putusan hakim tinggi telah dieksekusi. Terdakwa Aryanto Prametu sudah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram di Kuranji, Lombok Barat.

’’Dalam putusan hakim tinggi memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan itu dilaksanakan, karena sifatnya segera,’’ ungkapnya kepada wartawan dalam jumpa pers, beberapa hari lalu.

Terdakwa Aryanto Prametu dikeluarkan dari Lapas Mataram, Jumat (25/3/2022). Menurut Munif, seharusnya pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi setelah putusan dibacakan. Tetapi karena ada kendala sehingga eksekusi ditunda.

Baca Juga: Sosok Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar yang Divonis Bebas

’’Putusan dibacakan Rabu (23/3/2022), tapi kejaksaan baru bisa melakukan eksekusi dua hari setelah putusan tersebut,’’ ujarnya.

Meski sudah dikeluarkan dari Lapas Mataram, kasus yang membelit Aryanto Prametu belum usai. Kejati NTB telah menempuh jalur kasasi. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) NTB, Sungarpin kepada wartawan. ’’Kami sudah nyatakan kasasi dan kami sedang menyusun memori kasasi,’’ tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB telah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa korupsi benih jagung dengan kerugian negara Rp27,35 miliar, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Tiga Hakim Tinggi NTB yang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Aryanto Prametu

Dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Soehartono didampingi hakim anggota, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, terdakwa Aryanto Prametu divonis lepas dari segala tuntuntan hukum. Sebelumnya, pada Pengadilan Tipikor, Aryanto Prametu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.

Baca Juga: Tak Terima Terdakwa Aryanto Prametu Divonis Bebas, Kejati NTB Pastikan Tempuh Jalur Kasasi

Untuk terdakwa Husnul Fauzi, sebelumnya dihukum 13 tahun menjadi 11 tahun penjara. Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 tahun menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara. (aw)

Exit mobile version