Mataram, katada.id – Kejati NTB kembali menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus korupsi benih jagung tahun 2017.
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB rencananya memanggil para tersangka pekan ini. Empat tersangka adalah eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; PPK pengadaan jagung, IWW; Direktur PT SAM, AP; Direktur PT WA, ILH.
Baca Juga: Empat tersangka korupsi pengadaan benih jagung NTB dicekal ke luar negeri
Kajati NTB, Tomo Sitepu menerangkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi terhadap empat tersangka. Karena pada pemeriksaan pekan lalu, dua orang positif covid-19.
Dua orang positif covid,-19 yaitu Husnul Fauzi dan AP. “Pada pemeriksaan pekan lalu, dua orang yang hadir. Satu orang tersangka itu positif covid,” terangnya.
Baca Juga: Dipanggil Kejati NTB, rekanan tersangka korupsi jagung tidak hadir karena positif covid-19
Tomo menyatakan mereka akan diperiksa sebagai tersangka. Tentunya, pemeriksaannya menunggu masa isolasi mandiri dua tersangka yang positif covid-19 selesai.
“Kan 10 hari setelah isolasi baru bisa (pemeriksaan ulang). Nanti pas mereka hadir ke sini, kita akan ajukan lagi (tes cepat antigen),” ujarnya. (sm)