Mataram, katada.id– Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur, Jumat (10/3/2023). Kali ini, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD).
Ali BD datang memenuhi panggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya, Basri Mulyani usai salat Jumat. Setiba di Kejati NTB, ia langsung masuk ke ruangan penyidik Pidsus.
”Pak Ali BD diperiksa sekitar satu jam lebih,” ungkap Basri Mulyani kepada wartawan dihubungi via ponsel.
Ali BD diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun Basri tidak mengetahui pasti apa saja materi yang ditanyakan kepada Ali BD. Karena saat pemeriksaan, ia tidak ikut masuk ke dalam ruangan. ”Yang jelas ini pemeriksaan tambahan saja,” terangnya.
Baca juga: Kejati NTB Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
Sejak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ini dinaikan ke penyidikan, Ali BD sudah dua kali diperiksa. Sebelumnya, ia juga diperiksa sebagai saksi Senin (13/2/2023). ”Ini pemeriksaan untuk kedua kalinya Pak Ali BD. Pemeriksaan ini hanya mempertegas saja,” tandasnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Ali BD menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tambang saat menjadi bupati. Ia hanya melanjutkan pemberian izin tambang dari Bupati Sukiman Azmy yang menjabat pada 2011 lalu.
”Klien kami hanya mengeluarkan izin merelokasi tambang atas permintaan izin PT AMG ke wilayah lain. Yakni, ke Desa Korleko dan Suryawangi. Namun, saat relokasi dilakukan PT AMG tidak pernah melakukan penambangan di dua lokasi itu. Karena di demo warga,” jelas Basri.
Baca juga: 5 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM NTB, Jaksa Sita Dua Kardus Isi Dokumen
Karena tidak eksplorasi di wilayah Korleko dan Suryawangi, PT AMG kembali melakukan penambangan di Dedalpak atas dasar SK yang dikeluarkan Sukiman tahun 2011 silam. ”Namun, di tahun 2016 berlaku aturan baru, yakni pemerintah daerah tidak lagi berwenang memberikan izin penambangan. Karena sudah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ungkapnya.
Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.
Baca juga: Jaksa Geledah Empat Ruangan di Dinas ESDM NTB, Laptop Kadis Ikut Dibuka
Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)