Site icon Katada

Kejati NTB kembali periksa mantan Kepala Distanbun NTB

Tersangka Husnul Fauzi saat dijemput di Rutan Polda NTB.

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, Senin (19/4).

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jagung tahun 2017. Husnul diperiksa dari pukul 09.30 Wita dan sampai saat ini masih berlangsung.

“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan setelah tersangka HF(Husnul Fauzi,red) dijemput di Rutan Polda NTB,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya.

Baca Juga: Empat tersangka korupsi pengadaan benih jagung NTB dicekal ke luar negeri

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh dua orang penyidik Kejati NTB. Husnul diperiksa dengan didampingi tiga orang Penasihat Hukumnya. “Pemeriksaan HF tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pemeriksaan Husnul ini untuk kebutuhan pemberkasan. Kejaksaan juga akan memeriksa tersangka lain pekan ini. “Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Distanbun NTB ditahan terkait kasus korupsi benih jagung

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.(rif)

Exit mobile version