Katada

Kejati NTB Kembali Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Dompu

Putra Taufan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu di Kejati NTB, Senin (10/4/2023).

Mataram, katada.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu periode 2018-2021 Putra Taufan, Senin (10/4/2023). Ia diperiksa berjam-jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.

Ia tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya menegaskan jika dirinya akan mengungkapkan semuanya di pengadilan. ”Tunggu di pengadilan saja,” ujarnya saat dibawa ke mobil tahanan Kejati NTB.

Taufan juga menjelaskan mengenai anggaran hibah diduga dikorupsi tersebut. Menurutnya, uang tersebut sudah disalurkan semuanya kepada cabang olahraga. ”Ada bukti penyaluran dan nanti saya buka di persidangan,” tegasnya.

Mengenai adanya unsur politik dalam kasusnya ini, Taufan tidak membantahnya. ”Memang ada, tapi semi politik,” cetusnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan penyidik memeriksa tersangka PT (Putra Taufan). “Diperiksa hari ini sebagai tersangka. Ini pemeriksaan kedua. Sementara yang perdana ketika hari penahanan,” ungkapnya.

Penyidik menetapkan Taufan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu, Selasa (4/4). Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.

Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Sehingga muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp 3 miliar.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan. (ain)

Exit mobile version