Katada

Kejati NTB Klarifikasi Kadis PUPR Bima terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat 

Kadis PUPR Bima, Ir. Nggempo. (Foto bimakini.com)

Bima, katada.id – Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2018-2020 di Pemkab Bima. Salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima, Ir. Nggempo.

Nggempo dimintai keterangan bersama enam pejabat lain PUPR Bima, Senin (28/6). Selain pejabat PUPR, Kejati NTB  meminta juga keterangan pejabat dari Bina Program Setda Bima.

Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Pemkab Bima

Klarifikasi pejabat lingkup Pemkab Bima dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. ’’Iya memang ada. Masih klarifikasi. Penanganan kasus yang masih lidik (penyelidikan), belum bisa kami sampaikan,’’ terangnya dihubungi via ponsel, Selasa (29/6).

Kadis PUPR diklarifikasi mengenai sewa alat berat selama 3 tahun. Karena belanja sewa eksavator tersebut masuk  dalam pekerjaan pembukaan jalan dan normalisasi Sungai di Kabupaten Bima. Proyek tersebut dikerjakan lewat Dinas PUPR Bima. Namun proyek tersebut menggunakan anggaran sendiri untuk sewa alat berat.

Baca Juga: Kejati NTB Periksa Pejabat PUPR dan Bina Program Pemkab Bima terkait Kasus Sewa Alat Berat

Meski demikian, Setda Bima juga mencairkan anggaran sewa alat berat. Sehingga, ada dugaan pembayaran ganda untuk sewa alat berat itu.

Berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kabupaten Bima, belanja sewa eksavator dikerjakan melalui Setda Bima. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Pada tahun 2018, sewa alat berat nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000.

Baca Juga: Bisnis Narkoba, Dua Pasangan Suami Istri di Kota Bima Ditangkap Polisi

Belanja sewa eksavator selama 3 tahun tersebut dimenangkan perusahan bernama Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Rasanae, Kota Bima.

Selain dari APBD murni, informasi lain menyebutkan pada APBD Perubahan juga dianggarkan untuk sewa alat berat. Nilainya tiap tahun sekitar seratusan juta. Sehingga total anggaran belanja sewa eksavator itu totalnya sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Demo Tolak Ketua KPK, Mahasiswa di NTB Desak Firli Dicopot

Tahun 2021 ini, Setda Bima kembali menganggarkan untuk belanja sewa eksavator dengan nilai kontrak Rp498.900.000. Proyek tersebut kembali dimenangkan perusahaan Surabaya. (rif)

Exit mobile version