Katada

Kejati NTB Panggil Anggota DPRD Bima terkait Kasus Penyertaan Modal BUMD

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Setelah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, kini giliran anggota DPRD yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Wakil rakyat tersebut akan diperiksa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyidik Kejati NTB telah melayangkan permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD Bima kepada Gubernur NTB, awal Juli lalu. Jika sudah ada izin, selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Bima.

Penyidik rencananya memanggil anggota dewan yang masuk Badan Anggaran (Banggar). Karena mereka dinilai mengetahui proses penyertaan modal tahun 2020 dan 2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menegaskan, penanganan kasus tersebut masih berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Bupati Bima, Sekda Bima HM Taufik HAK, dan Kepala BPKAD Ade Linggi Ardi. “Untuk pemanggilan anggota dewan, saya cek dulu,” terang dia.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan BUMD ini berawal dari laporan masyarakat. Selama kurun waktu 17 tahun itu, Pemkab Bima telah menggelontorkan anggaran Rp 90 miliar untuk delapan BUMD.

Nilai penyertaan modal tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021. Namun nilai penyertaan modal itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Auditor Internal Pemkab Bima ini menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar. Perbedaan nilai tersebut diduga karena adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 21 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

Penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 disebut tanpa didukung Perda. Sebab, Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sementara, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal terjadi akhir tahun anggaran 2021.

Sementara, penyertaan modal di era Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri sejak 2015 hingga 2019 mencapai puluhan miliar untuk delapan BUMD. Dengan rincian, Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar, PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (ain)

Exit mobile version