Katada

Kejati NTB Panggil Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Korupsi LCC

Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Narmasa, Lombok Barat (Lobar) terus digenjot. Saksi-saksi mulai diperiksa pekan ini.

Salah satunya, mantan Bupati Lobar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony. Kejati NTB telah melayangkan surat panggilan terhadap Zaini Arony.

Berdasarkan surat panggilan, Zainy Aroni diminta hadir untuk memberikan keterangan, Jumat (30/8).

Selain Zaini Arony, penyidik juga memanggil empat saksi lain, Selasa (27/8). Yakni mantan Kabag Ekonomi Lobar Aisyah Desilina Darmawati; mantan Kabag Pembangunan Lobar Lale Prayatni; mantan Camat Narmada, Abdul Manan; dan Kabid Pengelolaan Keuangan Lobar Muh Adnan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi mengenai pemanggilan Zaini Arony belum menjawab. Begitu juga ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan empat saksi.

Namun sebelumnya, Efrien menyebutkan bahwa ada 11 orang saksi yang akan diperiksa penyidik terkait kasus LCC. ”Inisialnya LAS, AM, HMT, BHD, DHMU, LP, LGR, MN, DSM, MA, dan DZA,” beber Efrien

Sebelumnya, beberapa mantan pejabat Sekda Lobar juga diperiksa sebagai saksi. Di antaranya, mantan kepala BPKAD Lobar Burhanudin, mantan Sekda Lobar Uzair, mantan Kepala Bidang Aset Ayub, dan mantan kepala BPKAD Lobar Mahnan.

KSO Ditandatangani Zaini Arony

Aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (ain)

Exit mobile version