Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penyelundupan ratusan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) solar jenis solar di Lombok Timur.
Kasi Penerangan Kejati NTB Efrien Saputera menerangkan, pihaknya telah menerima SP3 kasus BBM dari penyidik Polda NTB. “Tim jaksa saat ini melakukan penelitian dan mempelajari alasan-alasan dari SP3 kasus tersebut,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Ia menegaskan, jika dari hasil penelitian terdapat hal yang janggal, kejaksaan dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk melihat sah atau tidaknya penerbitan SP3 dari kasus tersebut.
“Kalau dimungkinkan, jaksa bisa meminta kepada ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidak penerbitan SP3 yang dilakukan penyidik,” tegasnya.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur
Efrien menjelaskan, pengajuan praperadilan oleh kejaksaan we sesuai yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. “Kita lihat nanti bagaimana hasil penelitian,” ungkapnya.
Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB telah menghentikan penyidikan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 21 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.
Polda NTB menghentikan penyidikan untuk tiga tersangka. Yakni tersangka Adi Wachyunadi (nakhoda kapal MT Harima) dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud.
Baca juga: Korupsi ADD Rp224 Juta Buat Judi Online, Mantan Bendahara Desa di Lotim Dituntut 6 Tahun Penjara
Tersangka Amin (nakhoda kapal MT Anggun Selatan) dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/02/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud.
Terakhir, tersangka Joko Sugiarto (manajer operasional PT Tripatra Nusantara) dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/03/II/RES.1.9/2023/Ditpolairud.
Dalam tiga surat ketetapan itu, penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Selain itu, benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak, atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.
Penghentian kasus ini dilakukan setelah berkas tiga tersangka dua kali bolak balik dari Polda NTB ke Kejati NTB. Terakhir, jaksa peneliti Kejati NTB menilai berkas tersangka perlu dilengkapi lagi. Sehingga dikembalikan kepada penyidikan.
Dalam petunjuknya, jaksa peneliti meminta penyidik menetapkan tersangka lain, yaitu pembeli BBM berinisial HS yang diduga turut membantu nakhoda melakukan penyelundupan dan pengiriman BBM ilegal.
Sebagai informasi, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.
Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.
Baca juga: Dua Janda dan Satu Cowok di NTB Ditangkap Polisi Usai Berbuat Dosa
Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.
Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (ain)