Katada

Kejati NTB Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Tambang pasir besi tersebut milik PT. Anugerah Mitra Graha (AMG). Perusahaan asal Jakarta ini selaku Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi, yang dalam melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem Magnetic Separation. Yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, perusahaan asal Jakarta melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Baca Juga: Kasus Tambang Pasir Besi, Bupati Sukiman Akui Keluarkan Izin, Ali BD Ngaku Hanya Terbitkan Izin Relokasi

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menerangkan, sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari kepala daerah di Lombok Timur, Pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, pihak Kementerian ESDM, mantan bupati Lombok Timur, hingga perusahaan yang membeli material di PT AMG.

”Sejak dinaikan ke penyidikan sudah tujuh saksi yang diperiksa,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. Namun Efrien belum mengetahui siapa saja yang akan diperiksa ke depannya. ”Itu hal teknis penyidik. Kapan dan siapa yang akan diperiksa nantinya, itu menjadi kewenangan penyidik,” tandasnya.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Diperiksa terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berdasarkan catatan katada.id, tujuh saksi tersebut diperiksa awal Februari lalu. Pemeriksaan saksi ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Inilah saksi yang telah diperiksa penyidik Kejati NTB.

Bupati Lombok Timur

Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy diperiksa sebagai saksi, Senin (12/2/2023). Ia diperiksa sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Mantan Bupati Lombok Timur

Mantan Bupati Lombok Timur, HM Ali BD menjalani pemeriksaan, Senin (13/2/2023). Ali BD didampingi penasihat hukumnya, Basri Mulyani diperiksa sejak pukul 10.00 Wita dan selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Sekda NTB

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi diperiksa, Senin (13/2/2023). Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

Kadis ESDM NTB

Penyidik Kejati NTB telah pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (3/2/2023).

Pejabat Dinas ESDM NTB

Pejabat Dinas ESDM inisial HB juga telah diperiksa. Ia menjadi yang pertama diperiksa sejak kasus dinaikan ke penyidikan. HB dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan, Rabu (1/2/2023).

Pejabat Kementerian ESDM NTB

Pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial MN juga telah diperiksa, Rabu (1/2/2023). Ia menjalani pemeriksaan berjam-jam karena harus menjawab 26 pertanyaan penyidik. (ain)

Baca Juga: Sekda NTB dan Eks Bupati Lombok Timur Juga Diperiksa soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Exit mobile version