Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa ahli terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor staf khusus (Stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) NTB periode 2018-2023.
Pemeriksaan ahli ini untuk mengetahui peristiwa tindak pidana dalam pembayaran honor stafsus eks Gubernur dan Wagub NTB Dr Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) ini.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan, pihaknya meminta keterangan ahli lebih awal dengan tujuan untuk memperjelas apakah ada peristiwa pidana. ’’ Untuk ahlinya sudah kami periksa. Ahli kami periksa di tingkat penyelidikan,’’ ujar Riana selaku ketua tim penyelidikan kasus honor stafsus mantan gubernur dan wagub NTB ini kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Sementara, pemeriksaan saksi-saksi, menurut sudah rampung. Sebelumnya, tim penyelidik sudah meminta keterangan 16 orang stafsus, sejumlah kepala dinas, dan pejabat Pemprov NTB. ’’Dari hasil rapat dengan tim, saksi sudah rampung. Kami fokus ahli sekarang,’’ terangnya didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.
Baca juga: Oknum Pegawai Kejagung Ditangkap di Lombok Utara
Untuk pemanggilan mantan gubernur dan wagub, Riana mengaku, belum ada agenda ke arah tersebut. Begitu juga dengan pendalaman perannya.
’’Kalau periksa mantan gubernur maupun wagub, dari hasil rapat tim belum sejauh ini. Mengenai peran mereka, kami belum ke arah sana. Kami hanya menelusuri ada tindak pidana korupsi (pembayaran honor stafsus),’’ katanya.
Sebagai informasi, keberadaan stafsus Zul-Rohmi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Lembaga auditor ini mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan oleh stafsus selama periode tersebut.
Baca juga: Geledah Kantor Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Sita Satu Boks Dokumen
Puluhan stafsus tersebut telah ditempatkan di berbagai OPD, seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Beberapa stafsus juga ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.
Stafsus ini digaji sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang. Untuk gaji mereka dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Jaksa Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat Dispora dan Pengurus KONI Mataram
(ain)