Lombok Utara, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Lombok Utara. Salah satunya Direktur RSUD Lombok Utara, dr. H. Syamsul Hidayat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan pihaknya telah memeriksa Direktur RSUD Lombok Utara. ’’Sudah mas. Diperiksa minggu lalu,’’ katanya dihubungi via ponsel, Selasa (26/1).
Ia mengungkapkan, semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan dan pekerjaan di RSUD Lombok Utara telah diperiksa. ’’Sekarang tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Setelah itu, selanjutnya penetapan tersangka,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, proyek IGD dan ICU dikerjakan dalam anggaran berbeda. Proyek IGD RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak.
Sementara, ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (ham)