Katada

Kejati NTB Periksa Dua Mantan Direktur RSUD Dompu

RSUD Dompu. (google/net)

Dompu, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Direktur RSUD Dompu dr. Alif Firyasa Maulana dan dr. Diaz Indarko.

Keduanya diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021 dan 2022.

Selain dr. Alif dan dr. Diaz, penyidik Kejati NTB juga memeriksa penanggung jawab rumah sakit Lapangan Sanggilo dr. Yuli dan dua orang staf RSUD Dompu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra mengaku tidak menerima pemberitahuan perihal pemeriksaan pejabat RSUD Dompu. Namun ia mengetahui pemeriksaan tersebut dari cerita yang beredar.

“Kami dari pemda tidak ada pemberitahuan secara resmi. Kami dengar cerita-cerita saja, mantan Direkrut RSUD dan dua orang staf diperiksa,” terangnya.

Sekda menyebut, mantan Direktur RSUD Dompu yang diperiksa adalah dr. Alif dan dr. Diaz. Kemudian dua staf RSUD Dompu, salah satunya Gunawan. “dr. Yuli penanggungjawab rumah sakit Lapangan Sanggilo diperiksa juga,” ungkap Gatot.

Dua mantan direktur dan penanggung jawab RS Lapangan Sanggilo menjalani pemeriksaan pekan lalu. Tim Kejati NTB meminjam gedung Kejari Dompu. “Mereka diperiksa di Kejari Dompu. Itu yang saya tahu,” ujarnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat yang dikirim media ini belum dibaca dan dibalas.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana covid-19 RSUD Dompu ini sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021 dan 2022. Pada periode itu RSUD Dompu menerima transfer anggaran Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar Rp 40 miliar.

Khusus tahun 2022, RSUD Dompu menerima dana transfer dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat melalui rekening Bank BNI pada 13 Mei 2022 sekitar Rp 19 miliar.

Dari uang puluhan miliar ini, sejumlah poli hanya mendapat jatah jutaan rupiah saja. Misalkan Poli Gizi RSUD Dompu. Saat pencairan dana Rp 19 miliar tahun 2022, Poli Gizi hanya menerima Rp 9 juta. Sedangkan saat pencairan dana Rp 20 miliar, Poli Gizi hanya menerima Rp 4 juta. (ain)

Exit mobile version