Katada

Kejati NTB Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Wabup Lombok Utara Menyusul

Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara tahun 2019 diperiksa di Kejati NTB, Rabu (3/11). (Istimewa/katada.id)

Lombok Utara, katada.id – Kejati NTB memanggil tiga tersangka kasus korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Zaini, rekanan dari kuasa PT Bataraguru M Rasyid dan Direktur CV. Indomulya Consultant  (konsultan pengawas) Lalu Fauzi Hidayat.

’’Hanya dua orang yang hadir. Sementara Tersangka MR (M Rasyid, Red) tidak hadir karena alasan sakit,’’ terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Rabu (3/11).

Tersangka Zaini dan Lalu Fauzi Hidayat diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus, Rabu (3/11). ’’Hari ini memang tiga orang tersangka yang dipanggil. Mereka diperiksa sebagai tersangka,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB juga menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. Saat pembangunan pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD KLU, ia bertindak selaku Konsultan Pengawas dari CV Indo Mulya Consultan. Selain Danny, kejaksaan menetapkan juga mantan Direktur RSUD KLU, dr. Syamsul Hidayat.

Danny maupun dr. Syamsul Hidayat belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD. ’’Wabup belum diperiksa, termasuk mantan direktur RSUD KLU,’’ ungkapnya.

Dedi mengatakan, dua tersangka akan tetap dipanggil. Termasuk LFH (Lalu Fauzi Hidayat) yang belum sempat hadir hari ini. ’’Mereka akan diperiksa dalam waktu dekat,’’ tandasnya.

Pembangunan pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD KLU menelan anggaran Rp5,1 miliar. Namun dalam perjalananya, proyek tersebut diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79. (red)

Exit mobile version