Katada

Kejati NTB periksa dua tersangka pengadaan lahan relokasi korban banjir Kota Bima

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB memeriksa dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima, Selasa (27/10).

Tersangka Hamdan, mantan Kadis Perumahan dan pemukim (Perkim) Kota Bima dan tersangka Usman diperiksa secara terpisah di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Keduanya diperiksa sejak pagi hingga sore.

’’Benar ada pemeriksaan tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir Kota Bima,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan kepada wartawan, Selasa (27/10).

Pemeriksaan Hamdan didampingi sejumlah penasihat hukumnya. Hamdan diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Hamdan dan Usman pernah diperiksa. ’’Pemeriksaan tersangka ini untuk kepentingan penyidikan,’’ bebernya.

Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.

Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.

Hamdan dan Usman ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)

Exit mobile version