Katada

Kejati NTB Periksa Kepala BPKAD dan UPTD Gili Tramena Terkait Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov

Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuka kasus dugaan korupsi sewa lahan Pemprov di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Mawardi, Rabu (2/10).

Sebelumnya, Mawardi sempat diperiksa penyidik, Senin lalu (20/9). Namun pemeriksaannya tidak berlangsung lama karena ia tidak membawa dokumen, sehingga dijadwalkan kembali hari ini.

Selain Mawardi, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Evran Anwar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi sewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. “Ada dua orang, atas nama M (Mawardi, red) dan EA (Evran Anwar, red),” kata Efrien.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mawardi menyerahkan dokumen kontrak kerja sama sewa lahan tahun 2023 dan 2024 kepada penyidik. “Jadi, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus sewa lahan Pemprov di Gili Trawangan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menemukan penyimpangan dalam sewa aset Pemprov NTB tersebut. Lahan seluas 65 hektare ini diduga disewakan serta diperjualbelikan. Lahan tersebut dulunya objek kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI sejak tahun 1995 sampai 2021.

Satu bidang lahan ada yang disewakan Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar per tahun. Pihak yang menyewakan lahan dipastikan tidak memiliki alas hak. Sebab, lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTB dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sementara, di atas lahan tersebut, berdiri sejumlah usaha jasa penginapan, perniagaan, restoran, serta tempat hiburan. Sekurangnya 80 persen dari total lahan dikuasai pihak lain yang tidak berhak mengelola lahan tersebut.

Sejauh ini, dari lahan seluas 65 hektare, baru 20 persen atau 170 orang yang berkontrak dengan Pemprov NTB. Dengan rincian, 30 orang berkontrak dengan UPTD Tramena dan 140 kontrak dengan BPKAD NTB. (ain)

Exit mobile version