Mataram, katada.id – Kejati NTB telah memeriksa pejabat Kementerian Pertanian terkait kasus korupsi benih jagung tahun 2017.
Hal itu diungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Senin (14/6). ”Ada lima orang dari Kementerian Pertanian yang diperiksa oleh penyidikan pekan lalu,” terangnya.
Lima orang tersebut diperiksa saksi untuk empat tersangka. Keterangan pejabat kementerian ini guna melengkapi berkas para tersangka.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Tersangka Aryanto Prametu sebagai Tersangka Kasus Korupsi Benih Jagung
”Mereka diperiksa sebagai saksi, karena keteranganna dibutuhkan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT SAM.
Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Kejati NTB Akhirnya Tahan Tersangka Aryanto Prametu
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.
Baca Juga: Kadistanbun NTB ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan jagung Rp29 miliar
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar. (sm)