Kejati NTB Periksa Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Hari Ini

0
Gedung kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dipanggil hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Narmada.

Berdasarkan surat pemanggilan nomor: B-2476/N.2.5/Fd.2/1/08/2024, Zaini Arony akan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita.

Dalam kasus ini, mantan bupati Lombok Barat dua periode tersebut ikut menandatangani kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT BPS.

Sebelumnya juga Zaini Arony juga pernah diperiksa sebagai saksi saat proses penyelidikan, Jumat (3/11/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Ada 11 orang saksi yang diperiksa. Mereka merupakan pejabat Lombok Barat, mantan pejabat, dan mantan jajaran direksi PT Tripat. “Pemeriksaan saksi telah diagendakan sejak tanggal 26 Agustus hingga 30 Agustus,” ujarnya.

Periksa Mantan Direktur PT Tripat

Penyidik Kejati NTB telah memeriksa mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, Kamis (29/8). Efrien membenarkan pemeriksaan mantan Direktur PT Tripat tersebut. ”Iya, diperiksa siang kemarin sebagai saksi,” ungkap Efrien.

Hanya saja, Efrien belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Azril. “Yang jelas, dia diperiksa terkait KSO LCC,” katanya.

Kasus korupsi LCC sebelumnya pernah diusut Kejati NTB terkait penyertaan modal. Saat itu, PT Tripat bekerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan ruislag gedung Dinas Pertanian di gedung LCC.

Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara PT Tripat Abdurrazak divonis 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, lahan untuk pembangunan  LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT BPS Isabel Tanihaha dengan bupati Lombok Barat saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here