Katada

Kejati NTB Periksa Pejabat PUPR dan Bina Program Pemkab Bima terkait Kasus Sewa Alat Berat

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Bima, katada.id – Kejati NTB telah meminta keterangan beberapa pejabat Pemkab Bima terkait kasus dugaan korupsi sewa alat berat tahun 2018 hingga 2020.

Senin (28/6), pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima dan Bina Program Setda Bima dipanggil. Mereka diklarifikasi terkait sewa alat berat miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Pemkab Bima

Pejabat yang dipanggil dimintai keterangan di ruang pidana khusus Kejati NTB. Mereka menjalani klarifikasi dari pagi hingga memasuki sore hari.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan sejumlah pihak telah dipanggil. ’’Memang benar. Tapi kami belum bisa sampaikan. Kasus itu masih puldata dan pulbaket,’’ terangnya dihubungi via pesan singkat WhastApp.

Baca Juga: Demo Tolak Ketua KPK, Mahasiswa di NTB Desak Firli Dicopot

Sebagai informasi, dugaan korupsi sewa alat berat itu dari tahun 2018 hingga 2020. Anggaran sewa alat berat itu berasal dari kantong APBD sekitar Rp1,7 miliar.

Kegiatan belanja sewa eksavator tersebut untuk pekerjaan pembukaan jalan dan normalisasi Sungai di Kabupaten Bima. Namun proyek tersebut menggunakan anggaran tersendiri, termasuk sewa alat berat.

Baca Juga: Pemuda Demo Camat Soromandi soal Dugaan Pungli Dana MTQ dan Penyusunan Perdes

Meski demikian, Pemkab Bima diduga mencairkan juga anggaran tersebut. Sehingga, ada dugaan pembayaran ganda untuk sewa alat berat itu.

Informasi lain menyebutkan, anggaran berasal dari Dinas PUPR Bima dan Bina Program Sekretariat Daerah Bima. Sehingga terjadi dobel penganggaraan. Tetapi yang dipertanggungjawabkan hanya satu item anggaran saja. (arr)

Exit mobile version