Bima, katada.id – Kejati NTB kembali memanggil pejabat lingkup Pemkab Bima terkait kasus sewa eksavator tahun 2018-2020.
Kali ini, kejaksaan meminta keterangan pejabat Bagian Bina Program Setda Bima. Diantaranya, Kabag Bina Program dan eks Kabag Bina Program.
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Pemkab Bima
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, Jumat (2/7). ’’Yang dari Setda Bima sudah kami klarifikasi beberapa hari lalu,’’ ungkapnya.
Ia menerangkan, mereka yang dimintai keterangan ditanya seputar sewa alat berat selama 3 tahun. Namun Dedi enggan menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaannya. ’’Kami belum bisa sampaikan lebih detail, karena masih ranah penyelidikan,’’ tandasnya.
Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Kadis PUPR Bima terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Sebagai informasi, belanja sewa eksavator dikerjakan melalui Setda Bima. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Pada tahun 2018, sewa alat berat nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000.
Belanja sewa eksavator selama 3 tahun tersebut dimenangkan perusahan bernama Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Rasanae, Kota Bima.
Baca Juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Bantuan Sosial di Bima
Selain dari APBD murni, informasi lain menyebutkan pada APBD Perubahan juga dianggarkan untuk sewa alat berat. Nilainya tiap tahun sekitar seratusan juta. Sehingga total anggaran belanja sewa eksavator itu totalnya sekitar Rp1,7 miliar.
Tahun 2021 ini, Setda Bima kembali menganggarkan untuk belanja sewa eksavator dengan nilai kontrak Rp498.900.000. Proyek tersebut kembali dimenangkan perusahaan Surabaya. (rif)