Site icon Katada

Kejati NTB periksa pejabat UPTD Pertanian di NTB terkait korupsi benih jagung Rp29 miliar

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Kejati NTB mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017 lalu. Sejumlah unit pelayanan teknis dinas (UPTD) pertanian di kabupaten/kota diperiksa, Jumat (23/10).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membeberkan, sudah ada beberapa pejabat dari kalangan UPTD pertanian yang diperiksa. ’’Ada yang menjabat kepala UPTD juga yang diperiksa,” ungkap Dedi.

Penyidikan kasus pengadaan jagung ini dkebut. Karena itu, penyidik memeriksa maraton saksi-saksi. ’’Pemeriksaan pejabat UPTD pertanian akan berlangsung sampai pekan depan,’’ bebernya.

Pemeriksaan saksi mulai dari tingkat penyaluran benih jagung yang dilaksanakan UPTD Pertanian di kabupaten/kota. Nantinya pemeriksaan akan berlanjut pada pejabat Dinas Petanian tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. ’’Kami juga akan panggil dan periksa pelaksana proyek dan rencananya pekan depan,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB sudah menyiapkan dua tim untuk menangani kasus tersebut. Karena dalam pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)

Exit mobile version