Katada.id, Mataram – Kejati NTB sudah mulai memeriksa pihak terkait kasus dana hibah Bank Sampah. Senin (14/10), kejaksaan memanggil Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB, Sahru.
Ia dimintai keterangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sampah. Sahru ditanya jaksa di Bidang Intelijen Kejati NTB mengenai program zero waste.
Pemanggilan dan permintaan PPK Bank Sampah dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Ia berkata, pemanggilan yang bersangkutan bersifat klarifikasi saja.
Terkait hal lain, Dedi belum menjelaskan karena ia beralasan kasusnya masih penyelidikan. “Iya, ada yang diklarifikasi,” katanya.
Sebagai pengingat, proyek bank sampah ini turun melalui Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Bank Sampah Bintang Sejahtera selaku pengelola mengajukan anggaran Rp 1,7 miliar. Tapi yang disetujui Rp 1,5 miliar.
Anggaran itu untuk kebutuhan beberapa item kegiatan. Misalnya pelatihan manajemen usaha pengelolaan sampah berbasis masyarakat Rp 247.500.000, pendampingan 50 bank sampah senilai Rp 97.500.000. Aplikasi online bank sampah senilai Rp 125.000.000. Bantuan untuk 50 kelompok Bank Sampah binaan masing-masing Rp 10.000.000, total menjadi Rp 500.000.000.
Ditambah lagi, item pengadaan kuda pengangkut sampah Rp 100 juta, bantuan sarana dan prasarana Rp 15.600.000 untuk 50 kelompok dengan total Rp 780.000.000. Bantuan ini berupa gudang, gerobak, karung, timbangan. Dari total pengajuan Rp 1,7 miliar setelah dirasionalisasi menjadi Rp 1,5 miliar. Bantuan itu tersebar untuk 50 kelompok di Pulau Lombok. (dae)