Mataram, Katada.id – Kejati NTB memanggil sejumlah pihak terkait pembangunan gedung kuliah dan pagar pembatas Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok tahun 2017. Senin (27/1), tim Pidsus meminta keterangan Pengelola Teknik Proyek Poltekpar.
Hingga siang hari, pejabat dari Dinas PUPR NTB itu masih dimintai keterangan. Ia diklarifikasi terkait pembangunan gedung kuliah Poltekpar ratusan miliar. Termasuk pembangunan pagar pembatas.
Sebelumnya, kejati juga telah meminta keterangan pejabat pembuat komitmen (PPL) mega proyek tersebut. Pihak kejaksaan menggali keterangan mengenai pembangunan gedung yang diduga bermasalah tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan. Tetapi ia tidak menjelaskan siapa saja yang telah dipanggil dan diperiksa.
Pekan ini, jaksa menjadwalkan pemeriksaan empat orang. Namun hanya beberapa orang saja yang hadir. Nantinya yang tidak hadir akan dipanggil lagi.
’’Sudah ada yang dimintai keterangan. Intinya itu saja. Yang lain belum bisa kami sampaikan,’’ ungkap Dedi, Senin (27/1).
Sebagai informasi, Kejati NTB menyelidiki pembangunan gedung perkuliahan Poltekpar Lombok yang dikerjakan tahun 2017. Selain itu, pembangunan pagar pembatas lahan di tahun yang sama menjadi bagian juga dalam penyelidikan ini.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pagu anggaran pembangunan gedung perkuliahan di tahun 2017 sebesar Rp 111 miliar dengan nilai kontrak Rp 99,531 miliar. Gedung perkuliahan itu untuk 24 kelas. Proyek itu dikerjakan PT BA (inisial)
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar untuk kebutuhan mebeler dan fasilitas penunjang lainnya.
Sedangkan untuk pembangunan pagar pembatas lahan pagu anggarannya Rp 7,630 miliar. Sementara perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yakni PT TJS. (rif)