Mataram, katada.id – Kejati NTB memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung tahun 2017, I Gede Wikanaya. Ia diperiksa sebagai saksi, pekan lalu.
Pemeriksaan PPK pengadaan jagung ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. Ia mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi ini untuk merampungkan penyidikan. ’’PPK sudah kami periksa,’’ katanya dihubungi via ponsel.
Saat pengadaan benih jagung, Wikanaya menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. ’’Untuk tersangka belum ditetapkan. Kami masih hitung kerugian negara,’’ ungkapnya.
Meski demikian, penyidik telah mengantongi calon tersangka lebih dari satu orang. Namun ia masih enggan membocorkan dari pihak mana yang bakal ditetapkan tersangka. “Dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya juga Kejati NTB telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, Selasa (19/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (rif)