Katada

Kejati NTB periksa rekanan pengadaan benih jagung 2017

Salah seorang saksi kasus pengadaan benih jagung usai diperiksa di Kejati NTB.

Mataram, katada.id –  Setelah memeriksa Kepala UPTD Pertanian di NTB, penyidik Kejati NTB memanggil rekanan pelaksana pengadaan benih jagung pada tahun 2017.

Rekanan yang diperiksa yakni pihak PT SAM dan PT WA. Dua pelaksana proyek tersebut diperiksa di waktu yang berbeda.

Pihak PT SAM dipanggil dan diperiksa pekan lalu. Sedangkan, pihak dari PT WA diperiksa, Selasa (27/10).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, di tingkat penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya rekanan pelaksana proyek pengadaan benih jagung.

Sebelumnya juga penyidik telah memeriksa pihak dari UPTD Pertanian di NTB. “Mereka yang dipanggil diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Ia menyampaikan, untuk pihak rekanan sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan tahap pertama dilakukan pekan lalu. ’’Untuk materi pemeriksan belum bisa kami sampaikan,’’ terang Dedi.

Sebagai informasi, Kejati NTB membentuk dua tim untuk menangani kasus tersebut. Karena dalam pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi. (rif)

Exit mobile version