Kejati NTB Periksa Saksi Kasus Korupsi Penggunaan Lahan Bekas GTI di Gili Trawangan

0
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan dari penyidik.

“Iya, benar. Hari ini ada panggilan pemeriksaan saksi-saksi kasus lahan di Trawangan oleh penyidik pidsus (pidana khusus),” terangnya kepada wartawan, Senin (10/2).

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat yang membuka lapak usaha di kawasan lahan 65 hektare tersebut. Selain itu, turut hadir sejumlah aparatur desa dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung di Kejati NTB.

Efrien juga mengungkapkan bahwa terdapat pemanggilan terhadap seorang pengusaha berinisial IA, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis magic mushroom di Gili Trawangan.

Meskipun sudah dipanggil, IA belum hadir dalam pemeriksaan. “Untuk saksi IA, informasinya dipanggil juga, tetapi belum datang,” kata Efrien.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Kejati NTB menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yang dapat merugikan keuangan negara. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here