Katada

Kejati NTB Periksa Tiga Tersangka Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara.

Tiga orang tersangka diperiksa sejak pagi tadi. Yakni mantan Direktur RSUD KLU, SH; PPK pada Dikes Lombok Utara, EB; dan Konsultan Pengawas.

Pemeriksaan tiga tersangka tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB. “Sedang ada pemeriksaan tersangka hari ini. Dari PA (pengguna anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan,” ungkapnya dalam siaran persnya, Rabu (27/10).

Ketiga diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ya, diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU, Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU;  EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33.

Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (red)

Exit mobile version