Katada

Kejati NTB ”Petieskan” Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebersihan PTAM Giri Menang

Dirut PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini usai dimintai keterangan di Kejati NTB, Selasa (29/3/2022). (Satria/katada.id)

Mataram, katada.id –  Penanganan kasus dugaan korupsi dana retribusi kebersihan PT Air Minum (PTAM) Giri Menang belum jelas juntrungannya. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memanggil dan memeriksa para pihak terkait.

Catatan katada.id, jaksa Bidang Intelijen Kejati NTB telah memeriksa pejabat Pemkot Mataram. Salah satunya pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

Kejaksaan juga telah meminta keterangan pejabat Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Mataram dan DLH Lombok Barat. Tidak hanya mereka, jaksa juga memeriksa Direktur Umum PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dikonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut mengaku, belum mengetahui sejauh mana progres kasus tersebut. ”Belum dapat infonya sampai dimana prosesnya,” ujarnya singkat menjawab pertanyaan katada.id, Selasa (15/11/2022).

Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2021. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana retribusi sampah dan jasa lingkungan.

Retribusi sampah dan jasa lingkungan ini dibebankan kepada pelanggan PTAM Giri Menang. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar.

Perusahaan plat merah ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram.

Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PTAM Giri Menang. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan. (ain)

Exit mobile version