Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang menyelidiki dugaan korupsi belanja sewa alat berat di Sekretariat Daerah (Setda) Bima.
Kejati NTB mengusut belanja sewa eksavator dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Dengan total anggaran sekitar Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Kadis PUPR Bima terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu menerangkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Khususnya yang mereka yang mengetahui soal belanja sewa alat berat tersebut. ’’Sudah kami panggil dan klarifikasi beberapa orang dari Pemda Bima,’’ terangnya, beberapa hari lalu.
Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa pejabat dari Dinas PUPR Bima dan Bagian Bina Program Setda Bima.
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Pemkab Bima
Kajati mengungkapkan, ada dugaan duplikat anggaran sewa alat berat tersebut. Di Setda Bima dialokasikan anggaran sewa alat berat. Di Dinas PUPR juga ada anggaran yang sama. ’’Jadi ada dugaan duplikat anggaran,’’ ungkapnya.
Berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kabupaten Bima, belanja sewa eksavator dikerjakan melalui Setda Bima. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Pada tahun 2018, sewa alat berat nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Pejabat PUPR dan Bina Program Pemkab Bima terkait Kasus Sewa Alat Berat
Belanja sewa eksavator selama 3 tahun tersebut dimenangkan perusahan bernama Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Rasanae, Kota Bima.
Selain dari APBD murni, informasi lain menyebutkan pada APBD Perubahan juga dianggarkan untuk sewa alat berat. Nilainya tiap tahun sekitar seratusan juta. Sehingga total anggaran belanja sewa eksavator itu totalnya sekitar Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Butuh Tambahan Modal Nikah, Pria di Bima Nekat Jambret HP
Tahun 2021 ini, Setda Bima kembali menganggarkan untuk belanja sewa eksavator dengan nilai kontrak Rp498.900.000. Proyek tersebut kembali dimenangkan perusahaan Surabaya. (rif)