
Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkapkan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC). Calon tersangka baru berpeluang dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Aspidsus Kejati NTB, Eli Rahmawati menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru tinggal menunggu waktu. “Penetapan tersangka, segera (pejabat Pemprov NTB). Tunggu tanggal mainnya,” kata Eli kepada wartawan, Kamis (30/1).
Proses penetapan tersangka ini akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan proyek tersebut. Ely menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat dalam kasus ini. Hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh akuntan publik juga sudah rampung. “Kami sudah memiliki bukti yang kuat, dan hasil audit kerugian negara juga sudah kami terima,” tambahnya.
Pekan lalu, Direktur PT Lombok Plaza yang baru, Lalu Zulkifli, telah diperiksa terkait penguasaan lahan aset milik Pemprov NTB yang digunakan dalam kerja sama proyek NCC.
Selain itu, Kejati NTB berencana untuk kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemprov NTB. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012 hingga 2015, inisial DS. Tersangka DS dijemput paksa di Bali setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. Saat ini, DS ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek yang gagal terealisasi ini, berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 15,2 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat gagalnya kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza dalam pembangunan gedung serba guna NCC.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi, seperti pembayaran royalti, uang jaminan, hingga penggantian bangunan yang ada di atas lahan seluas 31.662 meter persegi yang terletak di Kota Mataram. (din)