Katada

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Dana Covid RSUD Dompu

Gedung kantor Kejati NTB.

Dompu, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 puluhan miliar di RSUD Dompu.

Penanganan kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Tim Kejati NTB sudah turun ke Dompu untuk meminta keterangan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat RSUD Dompu, pekan lalu. Sebelumnya, pada Juli lalu tim juga telah meminta keterangan empat pejabat RSUD Dompu.

Informasi yang dihimpun media ini, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021 dan 2022. Pada periode itu RSUD Dompu menerima transfer anggaran Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar Rp 40 miliar.

Khusus tahun 2022, RSUD Dompu menerima dana transfer dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat melalui rekening Bank BNI pada 13 Mei 2022 sekitar Rp 19 miliar.

Dari uang puluhan miliar ini, sejumlah poli hanya mendapat jatah jutaan rupiah saja. Misalkan Poli Gizi RSUD Dompu. Saat pencairan dana Rp 19 miliar tahun 2022, Poli Gizi hanya menerima Rp 9 juta. Sedangkan saat pencairan dana Rp 20 miliar, Poli Gizi hanya menerima Rp 4 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi belum merespon. Pesan singkat yang dikirim media ini belum dibaca dan dibalas.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra membenarkan Kejati NTB turun memeriksa pejabat RSUD Dompu terkait pengelolaan dana Covid-19.

“Minggu yang lalu (pejabat RSUD Dompu dimintai keterangan di Kejari Dompu,” ungkap sekda dihubungi wartawan via telepon genggam.

Pemda tidak mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai pemanggilan maupun pemeriksaan pejabat RSUD Dompu. Sekda mengaku hanya mendapat cerita saja mengenai pemeriksaan pejabat RSUD.

“Kami dari pemda tidak ada pemberitahuan secara resmi, kami dengar cerita-cerita saja. Surat resmi dari kejaksaan tidak ada,”

Sekda mengaku tidak mengetahui persis dana Covid-19 RSUD Dompu yang diusut kejaksaan. Begitu juga dengan besaran dana Covid-19 yang dikelola RSUD Dompu. Menurutnya, pengelolaan anggaran Covid-19 tersebut langsung dikelola RSUD Dompu.

“Kalau covid kan tahun 2020 hingga 2021. Mungkin anggaran di tahun-tahun itu yang diusut,” katanya.

Untuk penggunaan anggaran Covid-19, sekda mengklaim tidak ada permasalahan. Pengelolaan dana Covid-19 ini juga tidak menjadi temuan BPK. “Kalau temuan BPK, tidak ada temuan setahu saya,” tuturnya. (ain)

Exit mobile version