Katada

Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Pertanian Lobar

Asspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap.

MATARAM-Penyidikan pengelolaan aset Lombok City Center (LCC) di Narmda, Lombok Barat (Lobar) merembes ke pembangunan kantor Dinas Pertanian Lobar. Kejati NTB mengendusnya adanya aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada pembangunan kantor tersebut.

Diketahui, kantor Dinas Pertanian itu dibangun di atas lahan hasil tukar guling dengan lahan kantor Agribisnis yang digusur sebagai lokasi pembangunan mall LCC. Saat pembangunan kantor itu, ada sumbangan dana dari swasta yang diserahkan kepada perusahaan daerah Lobar, yakni PT Tripat.

Dana itu digunakan untuk membantu pembangunan kantor Dinas Pertanian. Besaranya sekitar Rp 1,3 miliar. Tetapi, tidak semua anggaran digunakan. Perusahaan daerah tersebut hanya menyerahkan sebagian anggaran saja.

’’Ada anggaran dari PT Bliss, sekitar Rp 1,3 miliar. Untuk bangun kantor Dinas Pertanian, tapi tidak disetor semuanya. Hanya sebagian saja,’’ ungkap Asspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap.

Dari hasil penyelidikan sementara, PT Tripat hanya menyerahkan sekitar Rp 600 juta. Sementara, sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan. ’’Item ini yang kami usut. Khusus dana yang dari swasta,’’ terangnya.

Meski dana tersebut berasal swasta, jelas dia, tetap masuk dalam tindak pidana korupsi. Sebab, anggaran tersebut sudah singgah di PT Tripat milik pemerintah Lobar. ’’Masuk dalam keuangan negara. Karena sudah diserahkan ke perusahaan milik daerah,’’ ungkapnya.

Kendati telah penyelidikan, jaksa belum menggenjot penanganannya. Ery mengatakan, pihaknya akan fokus menuntaskan penanganan kasus pengelolaan aset LCC. ’’Tetapi tetap kami usut,’’ tandasnya. (dae)

Exit mobile version