Bima, katada.id – Kejati NTB mengusut dugaan korupsi sewa alat berat di Pemkab Bima. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, Senin (28/6). Ia menjelaskan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Namun Dedi enggan membeberkan lebih jauh mengenai detail perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Bermasalah, Penyaluran BPNT di Bima Dilaporkan ke Kejati NTB
’’Benar kita usut kasus tersebut. Kami belum bisa sampaikan, karena masih lidiki (penyelidikan),’’ terang Dedi dihubungi via pesan singkat WhastApp.
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi sewa alat berat itu dari tahun 2018 hingga 2020. Anggaran sewa alat berat itu berasal dari kantong APBD sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Gak Kapok, Bebas dari Bui, si Ganteng Kembali Jualan Sabu di Kota Bima
Kegiatan belanja sewa eksavator tersebut untuk pekerjaan pembukaan jalan dan normalisasi Sungai di Kabupaten Bima. Namun proyek tersebut menggunakan anggaran tersendiri, termasuk sewa alat berat.
Meski demikian, Pemkab Bima diduga mencairkan juga anggaran tersebut. Sehingga, ada dugaan pembayaran ganda untuk sewa alat berat itu.
Baca Juga: Oknum Sekdes di Bima Ditahan Polisi karena Remas Itunya Gadis Berusia 15 Tahun
Informasi lain menyebutkan, anggaran berasal dari Dinas PUPR Bima dan Sekretariat Daerah. Sehingga terjadi dobel penganggaraan. Tetapi yang dipertanggungjawabkan hanya satu item anggaran saja. (arr)