Katada

Kejati NTB siap usut dugaan penyelewengan penyaluran BPNT di Bima

Kajati NTB Tomo Sitepu. (istimewa)

Bima, katada.id – Kejati NTB sudah mendengar adanya dugaan penyelewenangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima.

Kajati NTB Tomo Sitepu meminta masyarakat untuk melaporkan jika memang ada indikasi korupsi. “Jika ada penyimpangan, laporkan. Kami siap tindaklanjuti,” kata Tomo.

Baca Juga: Kadis Sosial Bima mendadak ganti distributor dan ancam coret e-warung BPNT di Soromandi, ada apa ya?

Sejauh ini, kejaksaan belum menerima laporan dugaan penyimpangan BPNT. Pihaknya baru mengetahui melalui pemberitaan di media. “Kami akan usut jika memang ada indikasi korupsi,” tegasnya.

Untuk mencegah penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial, Tomo mengatakan, pihaknya memiliki program pendampingan. Tetapi pendampingan itu akan dilakukan jika ada permintaan dari pemda atau instansi terkait.

Baca Juga: Bantah ganti sepihak distributor telur BPNT di Soromandi, Andi Sirajudin: kontraknya sudah berakhir

’’Kalau diminta didampingi agar programnya tepat guna dan tepat sasaran. Tetapi kalau  tidak diminta apa yang mau kita dampingi,” ujarnya.

Penyaluran BPNT di Kabupaten Bima diduga bermasalah. Dinas Sosial diduga menunjuk distributor tertentu. Bahkan mereka juga mengganti salah satu distributor di wilayah Soromandi dengan alasan kontrak sudah berakhir.

Baca Juga: Bupati perintahkan dua oknum pegawai Dukcapil Bima yang viral di Marina Inn dipecat

Selain itu, Dinas Sosial juga memerintahkan kepada agen atau e-warung untuk membeli kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada distributor yang telah ditunjuk. Jika membeli di luar itu, agen akan dihapus.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial memberikan bantuan Rp 200 ribu per bulan kepada KPM. Mereka tidak menerima dalam bentuk uang. Namun KPM akan menerima dalam bentuk barang berupa beras, telur dan buah. (rif)

Exit mobile version