Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita harta benda milik dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Mataram tahun 2020.
“Beberapa aset tersangka ada yang sudah kami sita,” terang Kepala Kejati NTB, Sungarpin kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Ia tidak merincikan nilai harta benda tersangka yang telah disita. Sungarpin menegaskan, harta benda yang disita tersebut untuk penguatan alat bukti saat persidangan nanti.
“Sejumlah aset yang telah kami sita, ada yang berupa tanah, mobil, uang, dan lainnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan kepala BNI Cabang Mataram, Amirudin dan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Sementara, kerugian negara dalam kasus dana KUR BNI ini berdasarkan perhitungan BPKP NTB sebesar Rp29.605.000.000. Sekarang penanganannya sudah sampai pada pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap dua. ”Sekarang kami sedang susun dakwaan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tandas Sungarpin.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari BNI Mataram, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Sebagai informasi, penyaluran dana KUR sebesar Rp29 miliar lebih ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank PT BNI dengan PT SMA. Dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (ain)