Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021 dan 2022.
Dua tersangka adalah WK (45) selaku mantan Direktur BSI Cabang Bertais Sandubaya/Bertais Mandalika tahun 2021-2022 dan DR (55) selaku Offtaker atau Direktur PT. Global Gumi Gora, yang mantan anggota DPRD.
“Pada hari ini, Selasa, 12 November 2024 pukul 11.30 wita bertempat di Kejaksaan Tinggi NTB telah dilaksanakan penahanan tahap penyidikan oleh penyidik pidana khusus kejati ntb terhadap dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro Yarmen pada salah satu bank syariah plat merah KCP Bertais Sandubaya/Bertais Mandalika tahun 2021 sampai dengan 2022,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).
Penahanan tersangka WK berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :02/N.2/Fd.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 dan surat penetapan tersangka nomor : 02/N.2/Fd.1/05/2024 tanggal 26 Mei 2024, Sprint Han No : 01/N.2/Fd.1/11/2024 tanggal 12 Nopember 2024.
Sedangkan tersangka DR berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : 07/N.2/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan surat penetapan tersangka nomor : 06/N.2/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, Sprint Han No : 02/N.2/Fd.1/11/2024 tanggal 12 Nopember 2024.
“Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 12 November 2024 sampai dengan 1 Desember 2024 dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” jelas Efrien.
Lebih lanjut, Efrien menyebutkan bahwa perbuatan menyebab kerugian negara mencapai belasan miliar. “Hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB diperoleh PKN adalah sebesar Rp 13.250.000.000,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, penyaluran dana bantuan BSI yang diduga dikorupsi tersebut berjalan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Salah satu dana bantuan yang diduga bermasalah terkait penyaluran kepada sejumlah kelompok tani yang memproduksi porang dengan total nilai bantuan Rp 13 miliar. (rl)