Bima, katada.id – Kejati NTB menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan, Selasa (24/11).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menjelaskan, tersangka HMD (Hamdan, red) ditahan selama 20 hari. “Sudah ditahan dan kami titipkan di Rutan Polda NTB,” katanya dihubungi melalui pesan singkat WhastApp.
Ia mengungkapkan, sebenarnya tersangkan akan ditahan, Senin (23/11). Namun karena hadil rapid test reaktif covid-19, maka penahanan ditunda.
“Hari ini sudah keluar hasil swab, tersangka negatif covid. Makanya Kejati NTB melakukan penahanan,” terang Dedi.
Tersangka Usman selaku perantara penjualan tanah lebih dulu ditahan. “Tersangka US (Usman) ditahan juga selama 20 hari kedepan di Rutan Polda NTB,” ujarnya.
Kasus pengadaan tanah relokasi korban banjir Kota Bima merugikan keuangan negara Rp1.638.673.125. Dua tersangka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.
Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.
Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.
Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (izl)