Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka bersama tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, Muhammad Julkarnaen.
“Hari ini tim Pidsus melakukan penahanan dalam perkara pengadaan tanah sarana olahraga tahun 2022–2023,” kata Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, jaksa mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB.
“Kerugiannya karena ada markup harga,” ujar Zulkifli.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum dilakukan melalui penggelembungan nilai tanah serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan yang juga mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan alias Ali BD, serta para tersangka.
Kasus ini bermula saat Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas sekitar 70 hektare milik Ali BD dengan nilai Rp53 miliar untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan pembelian lahan melebihi harga wajar dan tidak sesuai prosedur.
“Ada markup dan juga penyalahgunaan kewenangan,” tegas Zulkifli.













