Katada

Kejati NTB tangkap buronan kasus jaminan fidusia di Lombok Barat

Tim Tangkap Buron Intelijen Kejati NTB berhasil menangkap terpidana kasus fidusia nama Moch Adhi Caesar Nugroho (yang memakai baju hitam), Kamis (4/3).

Mataram, katada.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati NTB berhasil menangkap terpidana kasus fidusia nama Moch Adhi Caesar Nugroho, Kamis (4/3).

’’Dia ditangkap sekitar pukul pukul 19.30 wita di Perumahan Griya Permata, Kekeri Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnnya.

Sebelumnya terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota, Lombok Barat. Namun terpidana tidak pernah berada di tempat.

Selanjut Tim Tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan Intelijen Kejagung dan diketahui posisi terpidana berpindah-pindah kos. ’’Terpidana ditangkap sedang mencari kos lagi. Saat ditangkap tidak ada perlawanan,’’ terangnya.

Selanjutnya Adhi diamankan dan dibawa ke Gedung Kantor Kejati NTB. Setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab. ’’Nantinya akan dipindahkan ke Lapas Mataram,’’ terang Dedi.

Sebelumnya, Adhi didakwa dengan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia. Ia telah mengalihkan 1 unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia PT. MPM Finance Mataram. ’’Jaksa menuntutnya 2 tahun penjara,’’ ungkanya.

Sementara Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp20 juta. Putusan itu tertanggal 17 Desember 2020. (rif)

Exit mobile version