Katada

Kejati NTB Tangkap Tersangka Korupsi Proyek NCC

Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap salah seorang tersangka dugaan korupsi  NTB Convention Center (NCC).

Tersangka yang berasal dari pihak swasta inisial D ini ditangkap saat sedang berada di Bali, Selasa (7/1).  Setelah ditangkap, tersangka D dibawa ke NTB.

Saat ini, tersangka D sedang berada di Kejati NTB. Dia menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penangkapan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi NCC. “Sekarang yang bersangkutan diamankan di Kejati NTB. Nanti akan disampaikan lengkap, karena sedang diperiksa,” katanya singkat.

Penetapan tersangka korupsi proyek NCC ini setelah jaksa melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza.

Penanganan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

Sebelum naik penyidikan, jaksa telah memeriksa pejabat maupun mantan pejabat Pemprov NTB. Di antaranya, mantan Sekda NTB M Nuh dan Rosyadi Sayuti, termasuk mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto.

Sejak tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan  sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Sebagai informasi, pembangunan NCC di atas lahan seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram gagal terealisasi. Hingga saat ini, lahan tersebut masih kosong dan belum ada pembangunan apapun.

Kerja sama pengelolaan lahan untuk pembangunan NCC ini berlangsung di era Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB. M Zainul Majdi tahun 2013 silam.

Akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp 360 miliar , yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.

PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani “beauty countes” yang diselenggarakan Pemprov NTB, pada akhir 2012.

Sebenarnya, pada 12 Juni 2010, Pemerintah Provinsi NTB sudah mempercayakan PT Indosinga Invetama Lombok untuk membangun gedung konvensi bertaraf internasional pada lahan seluas 3,2 hektare di Mataram.

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, gedung NCC itu bernilai Rp384 miliar. Kepercayaan itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepahaman antara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dengan Direktur Utama PT Indosinga Invetama Lombok Lim Chong Siong.

PT Indosinga Invetama Lombok merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memenangkan “beauty contest” yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, Mei 2010.

Namun, Indosinga batal membangun gedung konvensi itu karena pemilik PT Indosinga meninggal dunia.

Karena itu, Pemprov NTB kembali menggelar “beauty countes” hingga menghasilkan dua investor yang saat ini tengah dikaji kelayakan perusahaan tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB berkewajiban memfasilitasi kelancaran proses relokasi bangunan yang ada di lahan seluas 3,2 hektare itu, studi kelayakan, Detail Enginering Design (DED) dan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pemerintah Provinsi NTB juga mengurus proses pengalihan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada investor yang akan membangun NCC itu dengan pola bangun guna serah (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemprov NTB membutuhkan gedung konvensi internasional karena gencar menjadikan NTB sebagai lokasi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). (ain)

Exit mobile version