Katada

Kejati NTB Telusuri Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Covid-19 RSUD Dompu

Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 RSUD Dompu tahun 2021-2022.

Lembaga adiyaksa ini menggandeng Inspektorat NTB untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. ”Kami tunggu hasil dari inspektorat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati, Kamis (30/5).

Menurutnya, hasil dari inspektorat ini akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen guna menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Tunggu hasil dari inspektorat dulu, baru ditentukan langkah hukum berikutnya,” terang Ely.

Sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, pejabat RSUD Dompu. ”Kalau yang kami mintai keterangan sudah ada, pejabat RSUD juga sudah,” ujar Ely.

Baca juga: Kejati NTB Periksa Dua Mantan Direktur RSUD Dompu

Penanganan kasus dana covid ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023. Tim Kejati NTB sudah turun ke Dompu untuk meminta keterangan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat RSUD Dompu. Di antaranya, mantan Direktur RSUD Dompu.

Selain itu, penyidik Kejati NTB juga memeriksa penanggung jawab rumah sakit Lapangan Sanggilo dan dua orang staf RSUD Dompu.

Informasi yang dihimpun Koran ini, Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 dan 2022. Pada periode itu RSUD Dompu menerima transfer anggaran Covid-19 dari kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar Rp 40 miliar.

Baca juga: Audit Rampung, Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota Rugikan Negara Rp 944 Juta

Khusus tahun 2022, RSUD Dompu menerima dana transfer dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat melalui rekening Bank BNI pada 13 Mei 2022 sekitar Rp 19 miliar.

Dari uang puluhan miliar ini, sejumlah poli hanya mendapat jatah jutaan rupiah saja. Misalkan Poli Gizi RSUD Dompu. Saat pencairan dana Rp 19 miliar tahun 2022, Poli Gizi hanya menerima Rp 9 juta. Sedangkan saat pencairan dana Rp 20 miliar, Poli Gizi hanya menerima Rp 4 juta. (ain)

Exit mobile version