Mataram, katada.id – Dugaan penyimpangan pengadaan ikan teri kering paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak covid-19 sedang ditangani Inspektorat NTB. Tetapi Kejati NTB tetap memantau progres penanganannya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, meski penanganannya sudah diserahkan ke inspektorat, pihaknya tetap penyelesaian kasus tersebut.
’’Saat pengumpulan data dan keterangan para pihak terkait, kami menemukan adanya kesalahan administrasi dalam pengadaan ikan teri kering tersebut. Data yang kami kumpulkan sudah diserahkan ke inspektorat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika dalam penanganan ada markup harga, inspektorat harus melakukan penagihan. “Kalau tidak diselesaikan, sementara sudah ditagih, nanti kejaksaan akan turun. Saat ini kami tunggu proses di inspektorat dulu,” ujarnya dia.
Sebagai informasi, Pemerintah daerah menyerahkan tanggung jawab pengadaan ikan teri kering kepada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Ikan teri kering ini merupakan pengganti untuk item telur pada JPS Gemilang Tahap I.
Pada tahap II, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggunakan perusahaan milik daerah dari PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai pengumpul produk olahan UKM/IKM dengan menyalurkan anggaran Rp2,8 miliar.
Pihak dinas menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp19.000. Produknya disiapkan sebanyak 125.000 sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (PKM) JPS Gemilang Tahap II.
Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta.
Dengan kesiapan anggaran Rp2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp15.000. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120.000 PKM. (rif)