Katada

Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR BSI

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Penyidikan dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram sudah memunculkan tersangka.

Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SE dan WKI. Keduanya merupakan pejabat BSI di masing-masing cabang di Mataram.

“Kasus dana KUR salah satu bank plat merah, ada dua penyidikan. Dua-duanya di wilayah Mataram. Dalam proses penyidikan kami tetapkan tersangka tanggal 22 Mei, ada dua tersangka yakni inisial SE dan WKI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB.

Ely menegaskan, peluang adanya tersangka baru sangat memungkinkan. Namun hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan selanjutnya akan ada tambahan tersangka, itu tergantung fakta yang kami temukan dalam penyidikan,” tegas mantan Kajari Lombok Tengah ini.

Lebih lanjut, Ely menjelaskan, dua tersangka ini selaku pejabat di bank plat merah di masing-masing. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Jadi, mereka ini pejabat utama di cabang yang berbeda. Ini ada dua penyidikan. SE cabang lain dan WKI cabang lain,” katanya.

Diduga Nasabah Fiktif hingga Tidak Tepat Sasaran

Ely juga menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur. “Kami memeriksa 100 orang, karena memang debitur ini sampai 100-an orang masing-masing cabang ini,” ungkapnya.

Debitur ini tidak hanya di Mataram, namun tersebar juga di Lombok Tengah dan Lombok Barat. “Debitur ini kami periksa di Lombok Tengah dan Lombok Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran yang diduga tidak tepat sasaran. “Pokoknya ada penyimpangan. Ada yang fiktif, ada yang tidak,” tandasnya.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp 21,3 Miliar

Dari rangkaian proses penyidikan, penyidik Kejati NTB menemukan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Kerugian ini ditimbulkan oleh perbuatan dua tersangka yang menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Hasil penghitungan sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara dana KUR di dua cabang BSI sekitar Rp 21,3 miliar.

“Di cabang yang satu ada penyaluran dana KUR yang diduga merugikan negara Rp 8,3 miliar. Indikasi di cabang lain sekitar Rp 13 miliar,” sebut Ely.

Saat ini, pihak sedang koordinasi dengan BPKP NTB untuk memastikan kerugian negara. “Kami saat ini sedang koordinasi yang intens dengan auditor BPKP terkait unsur kerugian negara. Karena pasal yang kami sangkakan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, unsur yang harus dipenuhi adalah kerugian negara. Cuma untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version