Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat tersangka baru dalam dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram. ”Iya, ada empat tersangka baru,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (14/8).
Tersangka baru ini berasal dari pihak ketiga atau off taker. Mereka masing-masing inisial DR, MSZ, MS, dan M.
Empat tersangka ini berperan memfasilitasi petani dengan pihak bank untuk penyaluran dana KUR. Namun Efrien belum menerima informasi dari perusahaan mana saja empat tersangka tersebut. ”Yang jelas mereka ini off taker,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Efrien menerangkan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SE dan WKI pada 22 Mei lalu. Keduanya merupakan pejabat BSI di masing-masing cabang di Mataram. ”Enam tersangka ini belum ditahan,” ujar Efrien.
Kasus dana KUR BSI ini ada dua penyidikan. Selama proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur masing-masing cabang ini. Debitur ini tidak hanya di Mataram, namun tersebar juga di Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran yang diduga tidak tepat sasaran.
Dari rangkaian proses penyidik, jaksa menemukan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Kerugian ini ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.
Hasil penghitungan sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara dana KUR di dua cabang BSI sekitar Rp 21,3 miliar. Dengan rincian, kerugian negara di satu kantor cabang BSI Rp 8,3 miliar dan di cabang lain sekitar Rp 13 miliar.
Efrien menambahkan, saat ini sudah meminta audit BPKP NTB untuk memastikan kerugian negara. ”Untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” tambahnya. (ain)