Katada

Kejati NTB Tetapkan Mantan Direktur RSUD KLU sebagai Tersangka

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2019.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur RSUD KLU, SH (inisial). “Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya, Rabu (22/9).

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU. Masing-masing inisial SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU;  EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Sementara, tersangka dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang tersangka. Yaitu  SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas); dan DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

“Mantan Direktur RSUD KLU, SH ditetapkan sebagai tersangka di dua perkara,” terangnya.

Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230,33. Sedangkan pembangunan penambahan RUANG IGD dan ICU kerugian keuangan negara sebesar Rp742.757.112,79.

“Dengan telah ditetapkannya tersangka pada dua kasus korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya penyidik akan melakukan  pemeriksaan tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya,” ungkapnya. (red)

Exit mobile version