Katada

Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengelolaan Lombok City Center

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan

Mataram, Katada.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC) bertambah. Kejati NTB menetapkan mantan Manajer Keuangan PT Patut Patuh Patju (Tripat) Abdurrazak sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Ia mengatakan, Abdurrazak ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tadi siang.

Dari kesimpulan pemeriksaan, tersangka terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan perihal penyertaan modal dari pemda dan ruislag (tukar guling) gedung Dinas Pertanian Lombok Barat dari PT Bliss.

“Dia ini sudah tiga kali mangkir. Bahkan sampai dicari ke rumahnya, dia tidak ada,” terangnya.

Abdurrazak dengan sendirinya datang ke penyidik pidana khusus. Ia mengaku merasa tertekan. Selesai salat Jumat ia datang tanpa ada panggilan. “Jadi dia datang dengan kesadaran diri,” bebernya.

Sebagai informasi, sebelumnya kejati lebih dulu menetapkan Mantan Direktur PT Tripat Azril Sopandi sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ia akan diseret ke persidangan.

Sebagai pengingat, PT Tripat sebagai BUMD Lombok Barat menerima anggaran penyertaan modal pengelolaan LCC senilai Rp 1,7 miliar dari Pemkab Lombok Natat. Dari adanya penyertaan modal tersebut, sebanyak Rp 400 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian perihal persoalan ruislag Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, yang belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa. turut dibebankan kepada Azril Sopandi.

Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp 2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp 600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya. (dae)

Exit mobile version