Katada

Kejati NTB turunkan tim usut dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Bima, Dompu dan Sumbawa

Kajati NTB Tomo Sitepu. (istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB menyikapi dugaan penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di NTB. Khusus di Pulau Sumbawa, seperti di Bima, Dompu, Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Kajati NTB Tomo Sitepu menegaskan, pihaknya akan membentuk tim untuk menelusuri indikasi penyimpangan pupuk bersubsidi di Pulau Sumbawa. ’’Saya akan turunkan tim. Nanti bagian intelejen yang turun,’’ tegasnya, Jumat (11/12).

Sebagai langkah awal, tim akan mengumpulkan data-data serta keterangan pihak terkait. Pengumpulan data bisa dimulai dari petani, distributor, maupun produsen, serta Dinas Pertanian. ’’Tidak boleh pupuk subsidi dijual di atas HET,’’ ujarnya.

Ia mengaku sudah mendapat informasi awal soal penjualan pupuk bersubsidi. Petani membeli pupuk bersubsidi dengan harga tinggi. ’’Kalau dijual sampai Rp150 ribu, itu tidak boleh. Harus dijual sesuai HET yakni Rp90 ribu,’’ tegasnya.

Pupuk bersubsidi ini sebagiannya dibiaya oleh negara. Jika memang dalam praktik ada markup harga, Tomo menegaskan akan mengusut tuntas. ’’Kalau merugikan negara, masuk korupsi. Kami akan usut dulu,’’ ujarnya.

Petani saat ini sedang memasuki musim tanam. Mereka membeli pupuk dengan harga bervariasi. Contohnya di Kabupaten Bima. Petani membeli pupuk bersubsidi jenis urea dari harga Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. (rif)

Exit mobile version